MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Wacana Penghapusan Pemilu Kada Langsung makin Menguat

Media Indonesia.com : Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat M Hajriyanto mengatakan, wacana penghapusan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati, atau wali kota secara langsung semakin menguat akhir-akhir ini.

"Kalau pemilihan presiden secara langsung tidak ada masalah, tetapi kalau pilkada baik di tingkat gubernur, bupati, atau walikota banyak kritikan keras dan bahkan ada yang menghendaki untuk dikembalikan kepada pemilihan lewat DPRD," katanya di sela open hause di rumahnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (13/9).

Ia mengatakan, wacana itu semakin menguat di kalangan MPR.

Pemilu kada langsung baik gubernur, bupati, maupun wali kota akhir-akhir ini, katanya, banyak menimbulkan persoalan. Bahkan terjadi insiden antarpendukung pasangan kandidat dan praktik politik uang.

Ia mengatakan, hingga saat ini memang belum ada pihak yang mengajukan secara tertulis usulan perubahan undang-undang menyangkut pemilu kada langsung untuk dikembalikan kepada pemilihan melalui DPRD.

"Tetapi suara ini terus menguat seiring banyaknya kasus dalam pemilu kada," katanya.

Ia mengemukakan, pemilu kada melalui DPRD sebenarnya tidak mencederai demokrasi.

"Dalam pemilihan gubernur, bupati atau wali kota sebenarnya apabila dikembalikan seperti dahulu yaitu dipilih DPRD, sebenarnya tidak mencederai demokrasi karena aturan di undang-undang hanya disebutkan untuk pemilihan tersebut dilakukan demokratis," katanya.

Ia mengemukakan, pemilu kada langsung mengakibatkan hirarki pemerintahan tidak jelas karena sistem pemerintahan Indonesia terdiri atas tiga lapisan yakni pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.

Tiga lapisan pemerintahan itu, katanya, menyulitkan pelaksanaan berbagai program pemerintah pusat karena setiap kepala daerah merasa dipilih secara langsung oleh rakyat setempat.

"Sebaiknya hanya ada dua lapisan hirarki pemerintahan yaitu pusat dan daerah," katanya.

Ia mengatakan, gubernur merupakan tangan panjang pemerintah pusat sehingga anggota dewan tingkat provinsi pun perlu dihapuskan. "Nantinya angota dewan itu hanya ada di pusat dan di daerah, tidak seperti sekarang ini yang juga ada di provinsi," katanya. (Ant/OL-3)
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum