Kamis, 08 Juli 2010 13:39
Media Indonesia.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada). Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami sedang melakukan pengelompokan beberapa kasus yang muncul," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (7/7). Evaluasi ini dilakukan terhadap seluruh pemilu kada yang digelar pada 2010.
Ia menyatakan bahwa Kemendagri tengah melakukan inventarisasi seluruh permasalahan dalam pemilu kada seperti masalah penyelenggaraan, sengketa, peserta, dan jenis kasus. Ia berharap hasil evaluasi ini dapat digunakan sebagai gambaran permasalahan pemilu kada 2010.
Rencananya, hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. "Semua bahan tersebut akan menjadi bahan analisa di akhir tahun," ungkapnya.
Gamawan mengungkapkan dirinya tengah menggulirkan beberapa wacana dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Wacana tersebut antara lain mewajibkan incumbent mundur dari jabatannya sejak mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu kada dan larangan bagi incumbent yang cuti mengeluarkan kebijakan strategis.
Wacana ini muncul karena selama ini incumbent dapat memanfaatkan program sosialisasi pemerintah sebgai sarana pencitraan diri. Ia menganggap pemanfaatan ini merupakan pemanfaatan jabatan yang tidak tepat.
"Jangan jabatan digunakan sebagai batu loncatan. Kami ingin pemerintahan ideal, fair, dan baik," tuturnya.
Penulis : Aryo Bhawono