MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

KPU Antisipasi Gugatan DPT

Jumat, 24 Juli 2009 | 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — KPU menggelar rapat untuk membahas masalah daftar pemilih tetap (DPT) dengan KPU Provinsi seluruh Indonesia, di ruang sidang utama, Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/7).

Rapat ini juga dilakukan untuk mengantisipasi gugatan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak puas atas DPT yang digunakan dalam Pemilu Presiden 2009. Demikian disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary ketika ditemui di Kantor KPU.

"Kami bahas soal DPT. Kemarin ada saksi pasangan calon yang menyatakan DPT belum beres. Itu akan kita kroscek. Kami juga membahas untuk mengantisipasi gugatan. Kita sedang membicarakan," kata Hafiz.

Diketahui, dalam rekapitulasi nasional yang berlangsung Kamis (23/7), saksi pasangan Mega-Prabowo dan saksi pasangan calon JK-Wiranto menyatakan bahwa DPT Pilpres 2009 bermasalah. Pasalnya, terjadi perbedaan data DPT antara soft copy yang dipegang saksi dua pasangan ini dengan yang dibacakan KPUD-KPUD. Bahkan, kubu Mega-Prabowo tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah DPT ini.

Untuk menghadapinya, menurut Hafiz, KPU dan KPUD-KPUD juga menyiapkan data DPT yang dipakai di lapangan. "Kawan-kawan daerah kan punya datanya. DPT riil yang dipakai di lapangan itu adalah DPT pilpres. Juga realitas di lapangan seperti apa," tuturnya.

Hafiz menegaskan, pihaknya hanya menetapkan DPT pilpres pada 31 Mei 2009. Dan melakukan revisi pada tanggal 8 Juni 2009 serta pada 6 Juli 2009. Revisi tersebut dilakukan atas rekomendasi Panwas dan Bawaslu yang disampaikan ke KPU.

"Bahkan dari hasil kajian biro hukum kami sendiri, KPU punya kewenangan untuk merevisi DPT walaupun tidan ada rekomendasi dari Panwas. Itu kalau realita di lapangan ada. Tim kita berpendapat revisi itu bisa dilakukan sampai hari H," ucapnya.

Selain itu, dalam rapat ini KPU juga dibahas verifikasi dan validasi terhadap rekapitulasi kemarin. Juga dibahas mengenai pengamanan terhadap data-data dan bukti-bukti yang dimiliki KPU, terutama mengenai hasil rekap TPS (formulir C1). (ANI).
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum