MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

KPU Kaji Semua Putusan MK Sekaligus

Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menunggu Mahkamah Konstitusi selesai memutus seluruh gugatan hasil Pemilu yang diadilinya. Setelah semua selesai diputus, barulah KPU menggelar rapat pleno menyikapi.

"Kami akan menunggu sampai semua putusan dibacakan Mahkamah Konstitusi, setelah semuanya dinyatakan in kracht," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

KPU mengkaji semua putusan itu dalam satu rapat untuk kepentingan efisiensi. Bisa saja putusan Mahkamah itu mengharuskan KPU merevisi sejumlah surat keputusan KPU.

Putu menjelaskan, Mahkamah Konstitusi mengadili suara kemudian putusan itu berimplikasi pada calon terpilih. Calon terpilih itu kewenangan KPU. "Prosedurnya, KPU harus melakukan pleno menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk merevisi surat keputusan sebelumnya, misalnya SK suara sah nasional, calon dewan perwakilan daerah terpilih dan calon DPR terpilih," ujar Putu.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengadili hasil Pemilu ini sampai minggu ini. Hari ini, Mahkamah mengadili sengketa hasil suara Pemilu di Yahukimo, Papua.
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum