Selasa, 30 November 2010 11:24
TEMPO Interaktif.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Adnan Buyung Nasution mengaku tak setuju dengan putusan boleh masuknya anggota partai politik menjadi pengurus Pemilu. "Saya dari dulu anti, parpol masuk ke dalam KPU," kata Buyung di Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat merevisi UU No.22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Diputuskan, anggota parpol boleh ikut serta mengurus KPU, dengan syarat ia sudah mengundurkan diri dari parpol.
Hal itu, menurut Buyung, adalah kemunduran besar yang akan mengoyak independensi Pemilu. Ia pribadi pesimis eks anggota parpol bisa netral setelah berada di dalam KPU, meski statusnya di partai nonaktif.
"Karena pengalaman saya tahun 1999. Bahayanya parpol berpihak, dia nggak bisa objektif. Kalau dia kalah dia bisa berbuat jahat. Tidak mau menandatangani kesaksian. Akibatnya laporan ke atas tidak bisa valid," jelas Buyung.
Putusan membolehkan anggota parpol bergabung ke KPU merupakan hasil rapat Komisi II Rabu lalu. Sebelumnya, ada perdebatan antarfraksi dalam rapat. Tujuh fraksi menyatakan setuju, Fraksi Demokrat walk out, dan FPAN tidak setuju.
Penulis : ISMA SAVITRI