MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

MK dan POLRI Kerjasama Selesaikan Tindak Pidana Pemilukada

MoU_MK-POLRI_10.8.10
Kepala POLRI Bambang Hendarso Danuri Berpidato Usai Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara MK dengan POLRI. MK dan POLRI Sepakat Akan Menyelesaikan Tindak Pidana Yang Terjadi dalam Pemilukada. (foto: ie'am/US/hupmas)
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia hari ini, Selasa (10/8) pukul 12.00 WIB menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Gedung MK, Jakarta. Nota Kesepahaman tersebut berisi kesepakatan kedua belah pihak untuk membuat langkah-langkah penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). yang terungkap dalam persidangan MK.

Penandatanganan Nota Kesepahaman itu merupakan hasil dari pertemuan antara Ketua MK Moh Mahfud MD; Ketua MA (Mahkamah Agung) DR. Harifin A. Tumpa, SH, MH; Jaksa Agung Hendarman Supandji; Kapolri Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, MM; Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Prof. Dr. HA. Hafiz Anshary AZ, MA; dan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Nur Hidayat Sardini dalam Rapat Koordinasi pada Kamis (7/5/2010). Pertemuan dimaksud menghasilkan kesepakatan bahwa tindak pidana Pemilu yang belum diproses secara hukum termasuk dan/atau berhimpit dengan tindak pidana umum, akan tetap diproses berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Disaksikan oleh Kepala POLRI Bambang Hendarso Danuri dan Ketua MK Moh Mahfud MD, Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dan Kepala Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) POLRI Brigjen Pol. Ito Sumardi. Turut menyaksikan penandatangan itu Ketua KPU Prof. Dr. HA. Hafiz Anshary AZ, MA; Anggota KPU Prof. Dr. Ir. H. Syamsulbahri, M.Sc dan Dra. Endang Sulastri, M.Si serta Ketua Bawaslu.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, MK akan memberikan data, informasi dan dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang terungkap dalam persidangan Pemilukada di MK kepada POLRI. Selain itu, penyelesaian tindak pidana Pemilukada yang belum diproses secara hukum yang termasuk dan/atau berhimpit dengan tindak pidana umum, akan tetap diproses berdasarkan pada KUHP.

Dalam pidatonya Kapolri menegaskan, Nota Kesepahaman tersebut memiliki nilai yang sangat penting dalam proses demokrasi di Indonesia, khususnya Pemilukada. Hikmah yang dapat diambil, terutama untuk mengantisipasi dan mengatasi gejolak yang timbul pada Pemilukada selanjutnya. “Ini untuk menindaklanjuti semua masalah tersebut, dan untuk menegakkan serta memberikan kepastian hukum, sehungga tidak ada keraguan lagi,” ucapnya.

Kapolri juga mengajak Ketua KPU dan Bawaslu untuk bekerjasama secara sinergis, sehingga Pemilukada dapat berjalan dengan mulus. “Sampai saat ini, Pemilukada yang sudah digelar di Indonesia berjumlah 174. Dari jumlah itu, sebanyak 163 Pemilukada berjalan dengan baik, dan 11 lainnya ada dinamika,” terang Bambang.


Sementara itu, Mahfud MD berusaha meluruskan persepsi masyarakat. Menurutnya, meskipun selama ini MK banyak mengadili pelanggaran pidana dalam Pemilukada, tetapi MK tidak pernah menjatuhkan putusan pidana. “MK tidak pernah menjadikan dokumen palsu atau kesaksian palsu sebagai dasar putusan. Itu hanya ditulis sebagai fakta persidangan. Putusan MK itu kan hanya terkait masalah PHPU (Putusan Hasil Pemilihan Umum) saja, ditolak seluruhnya atau ditolak sebagian,” terangnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, MK bekerja secara independen dan tidak mencampuri wilayah kerja instansi lain, dalam hal ini penyelenggara Pemilu. “Kami tidak pernah mencampuri bidang kerja instansi lain. KPU maupun Bawaslu silahkan bekerja sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Dengan Nota Kesepahaman ini, semoga kerja sama terkait Pemilukada akan makin baik,” harapnya.

Nota Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani sampai tanggal 31 desember 2013 dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak. (dd/fs/red)
 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum