MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Jelang Pemilukada, KPU Akui Partai Demokrasi Pembaruan Roy B Janis

Jakarta, kpu.go.id-Kekisruhan kepengurusan ganda Parpol menjadi pekerjaan serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilukada tahun 2010. KPU Senin tanggal 15 Februari 2010 KPU didatangi oleh Pengurus DPP partai Demokrasi Pembaruan (PDP) pimpinan Roy B Janis dan Sekjen Didi Supriyanto. Mereka mengklarifikasi atas kepengurusan ganda yang terjadi di daerah sehubungan dengan pencalonan dalam Pemilukada di kota Bontang Kalimantan Timur. Mereka diterima oleh anggota KPU Andi Nurpati. Mereka menyatakan kepengurusan ganda akan membingungkan KPUD dan   konstituennya.

Anggota KPU Andi Nurpati  di kantor KPU, Senin (15/2) mengingatkan bahwa KPU tetap mengakui kepengurusan PDP yang sah  sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. KPU-menurutnya-tidak akan menerima pihak yang lain yang mengaku-aku pengurus PDP selain yang sah dalam pencalonan Pemilukada di Kota Bontang.

Sementara itu Roy B Janis selaku pimpinan PDP menjelaskan “Kita lega bahwa KPU tetap memberi kewenangan kepada kepengurusan PDP yang sah di Bontang untuk melakukan pencalonan, biar tidak ada lagi kesimpangsiuran. Tapi yang lebih penting, untuk mengantisipasi semaksimal mungkin agar jangan sampai ada halangan di bawah”.  Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, KPU berpegang pada surat resmi Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM telah mengirimkan surat resmi perihal data Parpol peserta Pemilu 2009 yang sah ditujukan kepada Ketua KPU A. Hafiz Anshary Az  .

Sekjen PDP Didi Supriyanto merasa lega setelah bertemu dengan KPU “dengan penjelasan KPU sekaligus dapat menyelesaikan  persoalan konflik internal kepengurusan di internal PDP. Hingga sekarang sudah 21 surat keputusan yang kita keluarkan untuk mengikuti Pemilukada di daerah, cuma Kota bontang yang ada kendala karena ada SK yang dibuat pengurus lain” demikian Didi Supriyanto.

Lebih lanjut Andi Nurpati mengatakan, hasil penelitian yang dilakukan KPU atas kasus PDP tersebut bisa dijadikan pegangan oleh KPUD menjelang Pemilukada agar berhati-hati menerima pencalonan dari Parpol yang mempunyai kepengurusan ganda. (Faz)

 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum