MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

DPR Undang KPU dan Bawaslu Bahas Panwas Pemilukada

web
Ketua KPU, HA. Hafiz Anshary Memberikan Penjelasan soal Panwaslu Dalam Rapat dengan Komisi II DPR (foto: uj/doddy/hupmas)
Jakarta, kpu.go.id
Hari ini, Rabu (10/2) Komisi II DPR menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Menteri Dalam Negeri. Mengambil tempat di Ruang Sidang Komisi II (DPR RI), rapat kali ini membahas permasalahan yang terkait dengan proses pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) kepala daerah/wakil kepala daerah tahun 2010. Ketua Komisi II, Burhanuddin Napitupulu membuka acara tersebut.

Polemik  tentang pembentukan panwaslu yang berujung dengan pencabutan SEB (Surat Edaran Bersama KPU dan Bawaslu) oleh KPU pada tanggal 4 Februari lalu, menurut Ketua KPU H.A. Hafiz Anshary, karena Bawaslu dinilai sudah melanggar beberapa point dalam kesepakatan SEB tersebut. “Bawaslu melantik panwaslu pileg dan pilpres 2009 menjadi  panwaslu Pemilu Kada tanpa melakukan koordinasi dan verifikasi terlebih dahulu dengan KPU, “tandas Hafiz Anshary.

Lebih lanjut Ketua KPU mengatakan, sebaiknya masalah panwaslu dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009. “Kalau persoalan ini kita kembalikan kepada undang-undang dan fatwa MA tersebut, tidak akan ada masalah mengenai panwaslu ini, “tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas soal anggaran, regulasi, DP4 dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilukada. Mendagri Gamawan Fauzi memberikan langkah-langkah dan saran agar pelaksanaan Pemilu Kada dapat berjalan dengan lancar, diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009 untuk mengganti PerMendagri No 44 Tahun 2007 mengenai anggaran pelaksanaan Pemilu Kada. “Saya sampaikan pada beliau berdua (KPU dan BAWASLU) kalau ada peraturan Mendagri yang dirasa tidak sreg bagi KPU dan Bawaslu,  maka jika perlu akan saya rubah lagi, "tegas Mendagri.

Setelah mendengarkan seluruh pemaparan dan penjelasan dari KPU maupun Bawaslu serta pihak-pihak yang terkait, Komisi II merekomendasikan agar ditempuh upaya koordinasi antara kedua lembaga tersebut untuk mencapai solusi bersama mengenai masalah panwaslu. Sehingga Pemilukada tetap dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

 


***(oi/dd/faisal/red)

 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum