| MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM |
![]() |
DPR Undang KPU dan Bawaslu Bahas Panwas PemilukadaRabu, 10 Februari 2010 17:02
Ketua KPU, HA. Hafiz Anshary Memberikan Penjelasan soal Panwaslu Dalam Rapat dengan Komisi II DPR (foto: uj/doddy/hupmas)
Polemik tentang pembentukan panwaslu yang berujung dengan pencabutan SEB (Surat Edaran Bersama KPU dan Bawaslu) oleh KPU pada tanggal 4 Februari lalu, menurut Ketua KPU H.A. Hafiz Anshary, karena Bawaslu dinilai sudah melanggar beberapa point dalam kesepakatan SEB tersebut. “Bawaslu melantik panwaslu pileg dan pilpres 2009 menjadi panwaslu Pemilu Kada tanpa melakukan koordinasi dan verifikasi terlebih dahulu dengan KPU, “tandas Hafiz Anshary. Lebih lanjut Ketua KPU mengatakan, sebaiknya masalah panwaslu dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009. “Kalau persoalan ini kita kembalikan kepada undang-undang dan fatwa MA tersebut, tidak akan ada masalah mengenai panwaslu ini, “tambahnya. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas soal anggaran, regulasi, DP4 dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilukada. Mendagri Gamawan Fauzi memberikan langkah-langkah dan saran agar pelaksanaan Pemilu Kada dapat berjalan dengan lancar, diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009 untuk mengganti PerMendagri No 44 Tahun 2007 mengenai anggaran pelaksanaan Pemilu Kada. “Saya sampaikan pada beliau berdua (KPU dan BAWASLU) kalau ada peraturan Mendagri yang dirasa tidak sreg bagi KPU dan Bawaslu, maka jika perlu akan saya rubah lagi, "tegas Mendagri.
Setelah mendengarkan seluruh pemaparan dan penjelasan dari KPU maupun Bawaslu serta pihak-pihak yang terkait, Komisi II merekomendasikan agar ditempuh upaya koordinasi antara kedua lembaga tersebut untuk mencapai solusi bersama mengenai masalah panwaslu. Sehingga Pemilukada tetap dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
***(oi/dd/faisal/red)
|
Jumlah Kunjungan Konten : 945969
by BAMBOEDOEA Communications KOMISI PEMILIHAN UMUM
Jl. Imam Bonjol No. 29 © 2009 Komisi Pemilihan Umum | |||||