MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

KPU Batalkan SEB KPU dan Bawaslu Tentang Pembentukan Panwaslu Pemilukada

Jakarta, kpu.go.id-Siang ini, Senin (8/2) pukul 14.00, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang media massa cetak dan elektronik, untuk mengadakan Konferensi Pers di Ruang Sidang KPU Lantai II, Gedung KPU Imam Bonjol, Jakarta. Dalam kesempatan itu KPU akan menjelaskan latar belakang diterbitkannya Surat Edaran (SE) KPU Nomor 50/KPU/II/2010 tentang Pembatalan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu tentang Pembentukan Panwaslu pada PemiluKada (SEB Nomor 1669/KPU/XII/2009, 001/SEB/Bawaslu/2009) tertanggal 9 desember 2009.

Surat Pembatalan SEB tersebut sejalan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 142/KMA/XI/2009 mengenai pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya KPU mengembalikan proses pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan/atau Fatwa MA Nomor 142/KMA/XI/2009. Dan menolak semua Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik Bawaslu yang proses pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud.

KPU juga mendesak Bawaslu untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang dengan melakukan fit and proper test terhadap calon Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai calon terpilih. Apabila Bawaslu tidak dapat melakukan fit and proper test karena berbagai alasan, maka pembentukan Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diserahkan kepada DPRD setempat sesuai dengan fatwa MA tersebut.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, melalui SE Nomor 54/KPU/II/2010, KPU mengupayakan secara maksimal agar Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang segera terbentuk dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a.    Mendesak kepada Bawaslu agar segera melakukan fit and proper test terhadap calon-calon anggota            Panwaslu yang dikirimkan oleh KPU di daerah masing-masing
b.    Melakukan koordinasi yang efektif kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan pihak-pihak terkait agar pembentukan Panwaslu yang sesuai dengan Undang-Undang dapat segera terwujud supaya tidak ada tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berjalan tanpa pengawasan.
c.    Melakukan koordinasi secara khusus dengan DPRD setempat dan meminta kepada DPRD agar membentuk Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, jika Bawaslu tidak bersedia atau tidak ada kejelasan bersedia atau tidak melakukan fit and proper test.
d.    Menyerahkan enam nama calon anggota Panwaslu yang sudah direkrut kepada DPRD untuk keperluan sebagaimana dimaksud.



***(dd/sfr/red

 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum