MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Rapim Persiapan Pemilukada

Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini Kamis (21/1) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Persiapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Acara ini dihadiri oleh tamu undangan dari KPU Daerah (provinsi) di seluruh Indonesia, Ketua dan Anggota KPU, Sekjen dan Wasekjen KPU serta para pejabat teras di lingkungan KPU.

Rapim yang dihelat di Ruang Sidang Lantai II Gedung KPU Imam Bonjol ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari (21-22 Januari). Acara yang mengagendakan pemantapan persiapan  pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang segera akan dilaksanakan di tahun 2010, dibuka oleh Ketua KPU Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary AZ, MA.

Dalam sambutannya Ketua KPU menegaskan perlunya mengambil sikap yang tegas terhadap permasalahan Panwas (Panitia Pengawas), dalam kaitannya dengan sikap Bawaslu yang tetap mengangkat Panwas hasil pemilu legislatif (pileg)  dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres)  tanpa mengindahkan adanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB). “Kita harus dapat menentukan sikap yang tegas terhadap masalah Panwas ini, sesuai dengan  aturan main (peraturan perundangan) yang berlaku “tandas Hafiz Anshary.

Dimulai sejak pukul 10.00 WIB, Rapim hari pertama diisi dengan laporan dari tiap-tiap KPU provinsi menyangkut masalah-masalah yang menonjol dalam persiapan pelaksanaan Pemilukada di wilayahnya masing-masing. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait masalah Pengisian Laporan Harta Kekayaan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Pemilukada.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha selanjutnya memimpin Rapim terkait dengan pembekalan persiapan Pemilukada untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan keuangan dan sosialisasi undang-undang keuangan negara. Berturut-turut tampil sebagai moderator adalah Deputy Pencegahan KPK, LKPP, Auditor Utama Keuangan Negara I dan Dirjen BAKD.

Rapim hari ini ditutup dengan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

***(dd/faisal/red)

 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum