| MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM |
![]() |
Anggaran Belum Siap, Jangan Nekat Jalankan Tahapan PemilkadaKamis, 21 Januari 2010 11:59 Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-‘’Jangan nekat memulai tahapan Pemilu Kepala Daerah jika anggaran belum siap,’’ tegas Koordinator Pokja Nasional Pemilukada KPU I Gusti Putu Artha di Jakarta Kamis (21/1). Peringatan itu disampaikan Putu pada saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan para Ketua KPU Provinsi se-Indonesia yang berlangsung di Ruang Utama KPU Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta.
Menurut Putu, jika anggaran belum siap dan tahapan dijalankan maka ada dua konsekwensi yang terjadi. Pertama, secara teknis kualitas tahapan tidak berkualitas. Kedua, secara yuridis hal itu akan memerangkak anggota KPU dan jajarannya ke meja hijau karena harus mempertanggungjawabkan keuangan yang tidak prosedural. ‘’Saya jamin kualitas pemutakhiran tidak berjalan optimal karena petugas kita tidak terbayar honornya. Apabila ternyata anggaran yang disiapkan tidak cukup, lalu tahapan tersendat, KPU setempat yang akan disalahkan masyarakat,’’ ujarnya. Secara yuridis, jika tahapan telah berjalan sementara anggaran disahkan belakangan, maka pembayaran pembiyaan Pemilukada yang mendahului pengesahan anggaran akan menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan Pemilukada. ‘’Saya khawatir anggota KPU di daerah yang masuk terali besi sementara kepala daerahnya dengan nyaman menikmati kekuasaan. Jadi, jangan sekali-kali menjadi pahlawan secara membabi buta,’’ ujarnya. Idealnya, kata Putu, pemerintah daerah tidak melanggar ketentuan pasal 119 UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilu. Pasal itu, memerintahkan pemerintah untuk menyiapkan dan mencairkan anggaran tepat waktu sesuai dengan tahapan. Namun yang terjadi, paparnya, belum ada laporan pemerintah daerah yang benar-benar tepat waktu menyiapkan dan mencairkan anggaran Pemilukada. Setelah anggaran siap inilah, tambahnya, tahapan baru dimulai. Jika tidak, Putu menyarankan agar tetap menunggu hingga naskah perjanjian hibah anggaran Pemilukada ditandatangani. Jika ternyata anggaran belum siap hingga tahapan bergeser ke belakang dan jadwal yang diatur UU tidak ditepati, Putu mengaku tidak akan menyalahkan KPU di daerah, termasuk jika harus masa jabatan kepala daerah berakhir dan diperlukan penjabat kepala daerah. ‘’Prinsipnya, kita mesti bekerja selaras dengan aturan, secara teknis dapat dilaksanakan dan secara finansial terbiayai,’’ ujarnya mengakhiri pembicaraan. ***(art) |
Jumlah Kunjungan Konten : 946056
by BAMBOEDOEA Communications KOMISI PEMILIHAN UMUM
Jl. Imam Bonjol No. 29 © 2009 Komisi Pemilihan Umum | |||||