MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM
 

Anggaran Pilgub Jambi Baru Siap Putaran Pertama (*Anggaran Panwas Amat Minim)

JAMBI, mediacenter.kpu.go.id-, Anggaran untuk Pilgub Jambi baru siap untuk putaran pertama, sementara anggaran yang disiapkan untuk Panwas Pemilukada terbilang minim. Demikian temuan tim supervisi terpadu pusat ketika melakukan kunjungan ke provinsi Jambi, Selasa (19/1) lalu. Tim terdiri atas Koordinator Pokjanas Pemilukada KPU I Gusti Putu Artha, anggota Bawaslu bambang Cahya Eka Widodo, Dirjen Kesbangpol Depdagri Tantribali, Dirjen BAKD Depdagri Timbul Pujianto dan Dirjen Adminduk Irman.

Ketika membahas masalah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersitegang terkait anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jambi karena bantuan yang telah disepakati belum menyebutkan anggaran untuk putaran kedua.

Putu menilai, nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh KPU Provinsi Jambi dan Pemprov Jambi perlu diperbaiki. Alasannya dalam redaksi nota tidak disebutkan soal anggaran untuk pilkada putaran kedua.  Amat jelas dalam MoU tidak disebutkan bahwa anggaran yang disepakati hanya untuk putaran pertama. Namun yang ekspilisit muncul adalah bahwa anggaran tersebut berlaku sejak penandatanganan kesepakatan dan berakhir sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah. ‘’Maknanya adalah anggaran RP 50 milyar kurang itu adalah sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Nah, jika terjadi putaran kedua, seolah-olah anggaran tersebut juga termasuk putaran kedua, padahal sejatinya hanya untuk putaran pertama,’’ tegasnya.

Putu menilai, secara redaksional hukum, tidak ada persoalan jika naskah NPHD itu ditambahkan untuk putara pertama. ‘’Agar yang dimaksud dengan tertuang maknanya sama,’’ tegasnya Pihaknya menghargai niat baik jika memang maksud naskah itu untuk putaran pertama, tetapi tetap hitam putih mesti jelas.

Dia mengatakan, kesepakatan itu jangan sampai menjebak KPU di kemudian hari. ‘’Jika ternyata Pemprov terlambat menyiapkan anggaran putaran kedua, seperti terjadi di beberapa daerah lain, kelak rakyat Jambi menyalahkan KPU karena seolah-olah anggaran Pilkada sudah siap seratus persen, padahal hanya untuk puataran pertama saja,’’ katanya.

Ia menyatakan, masalah dana memang merupakan fenomena klasik yang terjadi di berbagai daerah yang melaksanakan pilkada. Sejumlah kepala daerah menjadi terlambat menyiapkan anggaran karena dua kelalalaian. Pertama, kepala daerah lupa ‘’menabung’’ tiap tahun anggaran. Kedua, ketika menyusun RAPBD kepala daerah kurang akurat memperkirakan kebutuhan anggaran Pilkada, lebih-lebih perkiraan itu tidak dikomunikasikan ke KPU setempat. "Saya melihat semua ini akibat kurangnya antisipasi dan lalainya kepala daerah. Seharusnya, setiap tahun pemda sudah menyisihkan supaya tidak terjadi hal seperti ini," ujarnya.

Terkait jumlah anggaran Pilkada Provinsi Jambi yang hanya Rp49,9 miliar untuk satu putaran, Putu menilai, jumlah itu sangat minim jika dibandingkan dengan daerah lain, sepeti Kalimantan Selatan yang menganggarkan sampai Rp81 miliar dan Sulawesi Tengah yang menyiapkan Rp91 miliar.

"Kedua daerah itu menyiapkan anggaran pilkada cukup besar, padahal daerah dan jumlah penduduknya hampir sama dengan Provinsi Jambi," katanya.

Putu berharap, jangan sampai KPU disalahkan oleh masyarakat sebagai penghambat pelaksanaan pilkada. Karena itu, NPHD harus diubah dan ada jaminan dana untuk putaran kedua, sehingga KPU nyaman dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Putu, Kepala Bappeda Provinsi Jambi Fauzie Ansori menyatakan, Pemprov Jambi tidak bisa memenuhi keinginan KPU untuk mengubah NPHD.


Menurut dia, dalam menetapkan dan membahas NPHD, pihaknya sudah membahasan dan sepakat dengan KPU Provinsi Jambi, sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan kedua belah pihak.  "Semuanya sudah dibahas dan ditandatangi kedua pihak. Bahasanya pun sudah dikaji oleh kepala biro hukum. Jadi sudah jelas, karena itu tidak perlu dibahas lagi. Kalau begini terus, kapan tahapan pilkada akan dimulai," katanya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Pasal 9 Ayat (2), ujar Fauzie, sudah sangat jelas disebutkan perubahan akan disepakati kembali oleh kedua belah pihak.  "Jangan sampai ada kesalahpahaman lagi. Sebelum ditandatangani semua isi NPHD sudah dipelajari kedua pihak," tegasnya.  Mengenai penambahan dana untuk kemungkinan terjadinya pilkada dua putaran, dia menjamin tidak akan niat menjebak KPU karena akan ditambah dari APBD Perubahan 2010.

Amat Minim

Sementara itu, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, menilai anggaran yang disediakan Pemprov Jambi untuk Panwas Pilkada Provinsi Jambi 2010 sebesar Rp1,5 miliar masih sangat kurang untuk melaksanakan pengawasan.

"Bayangkan, anggaran yang sudah disahkan hanya Rp1,5 miliar, dari hitungan jumlah itu hanya cukup untuk membayar honorarium petugas pengawas lapangan (PPL) yang disiapkan untuk satu desa satu PPL," katanya usai Rapat Koordinasi Pilkada Provinsi Jambi di kantor Gubernur Jambi.

Menurut dia, sebelum ditetapkan, pihak Panwaslu setempat sudah mengajukan anggaran sebesar Rp25 miliar pada Juli 2009 lalu, kemudian Panwas Pilkada melakukan rasionalisasi dan jumlahnya diturunkan menjadi Rp13 miliar.

"Oleh karena itu, Pemprov Jambi perlu mempertimbangkan lagi, dan diharapkan anggaran Rp1,5 miliar itu bisa ditambah, agar pengawasan bisa berjalan dengan baik," katanya yang mengaku menyampaikan hal itu di hadapan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus.  Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus mengaku pihaknya akan membicarakan lagi masalah anggaran panwas tersebut. (art/ant/mi)

 
KOMISI PEMILIHAN UMUM

Jl. Imam Bonjol No. 29
Jakarta 10310
Tlp. 021-31937223
Fax. 021-3157759

© 2009 Komisi Pemilihan Umum