| MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM |
![]() |
Pembekalan Anggota DPR & DPD RI Periode 2009-2014Rabu, 30 September 2009 07:20 Jakarta, mediacenter.kpu.go.id-Calon anggota DPR dan DPD-RI terpilih periode 2009-2014 mengikuti acara Stadium Generale (pembekalan-red) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Acara pada hari Selasa (29/9) tersebut dimulai pada pukul 15.00 dan dihadiri oleh Ketua KPU, Prof. HA. Hafiz Anshary, Anggota KPU, jajaran Kesekretariatan KPU serta seluruh Anggota DPR/DPD terpilih di Hotel Borobudur, Jakarta.
Ketua KPU, Prof. HA. Hafiz Anshary pada sambutannya mengatakan bahwa acara Stadium Generale ini bukan dimaksudkan untuk menggurui para calon anggota DPR dan DPD, tetapi lebih ditujukan untuk memberikan informasi serta penjelasan kepada semua calon anggota dewan, khususnya mengenai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. “Semoga dengan acara ini para calon anggota dewan yang terhormat dapat mengambil manfaat,” ujar Hafiz. Materi pertama yang diberikan adalah tentang Kedudukan dan Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dibawakan langsung oleh Ketua MK Prof. Moh. Mahfud MD. Tampil sebagai moderator adalah Anggota KPU I Gusti Putu Artha. Pembekalan dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama berlangsung selama 30 menit berisi tentang pemaparan materi, dan sesi yang kedua adalah sesi tanya jawab. Pada bagian ini Ketua MK mengatakan bahwa kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan RI adalah sejajar dan bersifat fungsional dengan lembaga negara lainnya. “Artinya Mahkamah konstitusi sejajar dengan DPR, Presiden, MA, BPK, yang mempunya fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing” terang Mahfud. Selain itu Mahfud menjelaskan bahwa kewenangan MK yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan dipertegas dalam pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU Nomor 24 Tahun 2003 adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. “Kalau ingin membubarkan Partai Politik, yang dapat mengajukan hanya dari pemerintah, bukan dari salah satu ketua parpol yang kalah konvensi partai,” lanjut Mahfud. Pernyataan ini disambut dengan tepuk tangan oleh para calon anggota dewan. Acara dilanjutkan dengan pembahasan persyaratan kelengkapan LKHPN, strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh pimpinan KPK. Setelah itu, Menteri Dalam Negeri memberikan pembekalan mengenai upaya mempertahankan Negara Kesatuan RI. Pada pukul 19.00 dibahas mengenai perkembangan politik luar negeri RI yang bebas dan aktif oleh Menteri Luar negeri. Dilanjutkan dengan paparan mengenai Peran dan Fungsi Lembaga-lembaga Negara serta Hubungan Antar Lembaga oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. Acara ditutup dengan penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi KPU dalam PAW Anggota DPR dan DPD RI oleh Ketua KPU. ***(dd/satrio/red) |
Jumlah Kunjungan Konten : 945965
by BAMBOEDOEA Communications KOMISI PEMILIHAN UMUM
Jl. Imam Bonjol No. 29 © 2009 Komisi Pemilihan Umum | |||||