| MEDIA CENTER KOMISI PEMILIHAN UMUM |
![]() |
KPU Tetapkan SBY-BOEDIONO Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden RI Terpilih Periode 2009-2014Selasa, 18 Agustus 2009 12:03
Penetapan Pasangan Terpilih Presiden dan Wakil Presiden 2009 oleh KPU
Hafiz mengatakan bahwa KPU mendasarkan ketetapan tersebut pada UU Pemilu No. 42 tahun 2008. “Dasar ketetapan mengacu pada pasal 3 (ayat 7) dan pasal 159 (ayat 2) Undang-undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka pasangan Capres/Cawapres SBY-Budiono yang memperoleh suara terbanyak, yakni 73.874.562 (60,80%) dibandingkan dua pasangan Capres/Cawapres lainnya, ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014,” tegas Hafiz. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU dan KPUD maka perolehan suara sah yang masuk adalah sebanyak 121.504.481 suara. Pasangan SBY-Boediono memperoleh kemenangan di lebih dari 20 % jumlah seluruh provinsi di Indonesia. Data perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara masing-masing Calon adalah : 1. Pasangan Capres/Cawapres Megawati-Prabowo 32.548.105 suara sah secara nasional atau ( 26,79 %) 2. Pasangan Capres/Cawapres SBY-Budiono : 73.874.562 suara sah secara nasional atau (60,80%) 3. Pasangan Capres/Cawapres JK-Wiranto : 15.081.814 suara atau (12,41%) suara sah secara nasional. Ketetapan KPU tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara No. 133/BA/VIII/2009 dan Surat Keputusan KPU No. 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009. (dd/red) |
Jumlah Kunjungan Konten : 487721
by BAMBOEDOEA Communications KOMISI PEMILIHAN UMUM
Jl. Imam Bonjol No. 29 © 2009 Komisi Pemilihan Umum | |||||